Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Turun?

Loading

tunjangan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan kepada pegawai Dirjen Pajak bisa diturunkan. Perpres (Peraturan Presiden) tentang itu sudah ada,” kata Menkeu Bambang Brojonegoro di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menuirut Bambang penurunan remunerasi dilakukan apabila target penerimaan pajak tahun 2015 tidak tercapai. Realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2015 rata-rata tercatat masih lebih rendah dari pada realisasi periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah, belum lama ini, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.

Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117,3 juta, sedangkan yang terendah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp 8,4 juta serta pendidikan D-3 sebesar Rp 7,6 juta. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS