Uang Korupsi Dikembalikan, Bupati MM Tetap Distatuskan Tersangka

Loading

181114-nasional-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bupati Sarmi Papua, Mesak Manibor (MM) oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) atas proyek pembangunan rumah pribadi di komplek Perumahan Pemda Neidam.

Dana yang digunakan untuk membangun rumah pribadinya itu berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Tersangka MM menggunakan dana APBD Kabupaten Sarmi tahun 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah pribadinya,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana (TS) saat dikonfirmasi tubasmedia.com, Senin (17/11).

Menanggapi keluhan tersangka MM soal pengembalian uang yang dikorupsi, TS mengatakan bahwa pengembalian uang itu tidak berarti dapat menghapuskan perbuatan pidananya. Kalau pun uang dimaksud telah dikembalikan, itu hanya sebatas pertimbangan sebagai unsur meringankan terkait dengan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan hakim. (marto)

CATEGORIES
TAGS