UPT Larang Sekolah Jual LKS

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Kepala UPTK Pendidikan Kecamatan Klapanunggal melarang sekolah dasar negeri dan SMP se-Kecamatan Klapanunggal menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua murid. Jika ada sekolah kedapatan menjual LKS maka pihak UPTK akan memberikan sanksi tegas berupa mutasi atau pemecatan.

“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP negri di Klapanunggal untuk tidak menjual LKS apalagi meminta pungutan kepada orang tua siswa.Jika tetap membandel dan ada laporan dari masyarakat maka saya akan ambil tindakan tegas,” jelas Kepala UPTK Pendidikan Kecamatan Klapanunggal, Ade Kurnia, Rabu (13/2).

Menurut dia segala kebutuhan operasional sekolah termasuk LKS sudah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga tidak ada alas an bagi sekolah untuk menjual LKS kepada siswa. “Untuk LKS bisa diambil dari dana BOS tinggal sekolah mengatur anggaran tersebut dan jangan sampai meminta kepada orang tua siswa untuk membeli LKS,” ujarnya. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS