UU Pilkada Cederai Kebanggaan Reformasi

Loading

Oleh: Apul D Maharadja

Demo di Bundaran HI. Pendemo menulis hashtag #ShameOnYouSBY dan #ShamedByYou di tengah jalan.

Demo di Bundaran HI. Pendemo menulis hashtag #ShameOnYouSBY dan #ShamedByYou di tengah jalan.

KETIKA Reformasi bergulir tahun 1998, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata dunia akan menjadi Negara Demokrasi berpenduduk ketiga terbesar di dunia, setelah India dan Amerika Serikat. Pada kenyataannya setelah 16 tahun reformasi, hal itu benar-benar menjadi kenyataan, negara kita masuk ke dalam jajaran Negara Demokrasi terbesaar dunia.

Kebanggaan itu tercederai beberapa waktu lalu ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meloloskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Senayan Jakarta, Jumat (26/9) dini hari lalu. Dengan demikian reputasi NKRI sebagai negara demokrasi dunia mengalami kemunduran.

Sebab, dengan diserahkannya pemilihan kepala daerah kepada DPRD, maka rakyat di daerah pun hanya menjadi penonton bagaimana DPRD berinteraksi dengan calon kepala daerah. Bagaimana DPRD menjadi penentu terpilihnya seorang kepala daerah. Dengan demikian juga seorang kepala daerah akan berada di bawah pengaruh DPRD yang juga berarti di bawah pengaruh dan kekuasaan partai politik.

Konsekuensi yang lebih jauh lagi adalah dua instansi yang seharusnya setara dalam sebuah negara demokrasi itu, menjadi tidak setara. Sebab, DPRD berada dalam posisi yang lebih tinggi daripada kepala daerah, karena DPRD-lah yang menentukan siapa menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota bersangkutan. Itu tidak mencerminkan demokrasi karena instansi legislatif dan eksekutif tersebut tidak setara sebagaimana biasanya dalam negara demokrasi.

Dalam kaitan itu, kita kurang menyadari bahwa mata dunia tertuju kepada proses demokrasi di negara kita, tidak kurang dari Amerika Serikat, Australia, serta beberapa negara Eropa dan negara Asia lainnnya mengikuti perkembangan demokrasi di Tanah Air. Sayangnya, perkembangan demokrasi di negara kita kurang mulus, bahkan mengalami kemunduran, karena ketidaksetaraan dua lembaga yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi.

Beberapa pihak menilai, proses yang mengarah kepada kemunduran demokrasi tersebut tidak lepas dari peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak memiliki pendirian yang kokoh atas demokrasi dalam pilkada secara langsung. Memang SBY menyatakan kekecewaannya dari Amerika Serikat atas keputusan DPR itu, tapi banyak pihak juga menilai pernyataan itu hanya semacam bentuk pencitraan.

Sebab, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tidak mungkin tidak tahu bahwa Fraksi Partai Demokrat walk out di Sidang Paripurna tersebut dan dengan demikian, perjuangan untuk mempertahankan demokrasi di persidangan itu, menjadi melemah karena kekuatan untuk mempertahankan pilkada langsung sudah berkurang karena walk out. Hal itu dinilai sebagai cara dan manuver politik untuk mengembalikan otoritas elektoral dari rakyat ke partai politik kembali.

Ini dinilai juga sebagai salah satu cara dari pihak tertentu untuk mencegah masuknya pihak lain (pilihan rakyat) menjadi kepala daerah. Yang cukup jelas, Undang-Undang itu akan mempersulit bahkan mencegah tokoh-tokoh pilihan rakyat untuk menjadi pejabat negara. UU tersebut akan mencegah tokoh-tokoh pilihan rakyat seperti Joko Widodo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Praanowo, untuk sampai menduduki jabatannya.

Namun, masih ada harapan untuk mengubah UU Pilkada tersebut. SBY, yang baru saja mendarat di Tanah Air tengah malam tadi, berjanji dari Amerika Serikat akan berjuang bersama rakyat Indonesia untuk mengubah UU Pilkada tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung. Kalau SBY konsekuen seharusnya ini menjadi salah satu jalan untuk mengubah UU tersebut. Mungkin ke sanalah harapan ditujukan untuk mengubah UU tersebut. Kedua lembaga tinggi negara tersebut pun diharapkan untuk lebih cermat mengamati proses dan tujuan pembentukan Undang-undang tersebut. ***

CATEGORIES
TAGS