Wajib Pajak Jangan Diancam

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, menegaskan pentingnya untuk terus melakukan langkah-langkah membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Tetapi ia menolak upaya-upaya membangun kesadaran masyarakat membayar pajak itu dilakukan dengan ancaman-ancaman.

Berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah di Hotel Saphir Yogyakarta, Rabu (4/5), Herry Zudianto menekankan perlunya pemerintah menunjukkan dan membuktikan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Sebab dengan langkah seperti itu, masyarakat akan tergerak memiliki kesadaran membayar pajak.

Herry Zudianto yang September nanti akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Yogyakarta ini menyatakan ketidak-senangannya dengan kata-kata bernada ancaman terhadap wajib pajak. “Saya terus terang tidak suka bila ada peringatan – awas, kalau terlambat bayar pajak, nanti kena denda -. Kalimat-kalimat seperti itu tidak tepat, karena bernada ancaman,” tandasnya.

Seharusnya, menurut Herry, kemukakan terlebih dulu hal-hal yangt berkaitan dengan kewajiban pemerintah. Setelah itu baru masyarakat diajak untuk membayar pajak. “Jadi, jangan mengancam. Tapi nyatakanlah tekad pemerintah dulu,” tambahnya.

Dikemukakan Herry Zudianto, di Kota Yogyakarta, BPHTB sudah dikelola Pemkot Yogyakarta sejak per 1 Januari 2011 lalu. Pengelolaan itu berdasarkan pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010. Sedang PBBP2 direncanakan baru akan dikelola Pemkot Yogyakarta tahun 2012 nanti.

Sementara Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pramujo, dalam kesempatan itu mengatakan, diberlakukannya PBBP2 dan BPHTB menjadi pajak daerah merupakan langkah mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. “BPHTB sebagai pajak daerah efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2011, sedang PBBP2 menjadi pajak daerah diberi masa transisi hingga 1 Januari 2014,” jelasnya. (s eka ardhana)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS