Berkas Perkara Budi Gunawan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Loading

151023801-fot0160780x390

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. “Kemarin Senin penyerahan berkasnya,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2015). Johan tak memungkiri adanya kekurangan berkas yang belum diserahkan ke Kejagung. Menurutnya, sisa berkas yang kurang akan segera dikirimkan kembali.

“Saya kurang paham, tapi rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke kejaksaan,” jelasnya. Dia menambahkan, pelimpahan bukan semata-mata karena KPK menyerah menangani kasus Budi Gunawan. Melainkan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan sesuai putusan gugatan praperadilan. “Jadi, pelimpahan berkas perkara BG itu sesuai norma hukum,” pungkasnya.

Pelimpahan berkas tersebut diamini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Raden Widyopramono. Pihaknya kemudian tengah mempelajari berkas perkara Budi Gunawan. Untuk menelaah berkas tersebut, kata Widyopramono, lebih dari lima jaksa tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) telah ditunjuk.

Pelimpahan berkas diantar oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono. Pun demikian belum secara keseluruhan. Sebab itu, Kejagung belum dapat menentukan langkah berikutnya lantaran berkas belum lengkap. “Saat ini sedang dipelajari oleh tim Satgasus tetapi berkas belum lengkap. Dari KPK hasil penyidikannya juga belum lengkap. Karena itu akan kami teliti dulu untuk dilengkapi kemudian baru menentukan langkah selanjutnya mau apa,” jelas Widyopramono. (nisa)

CATEGORIES
TAGS