BI minta Swasta Hati-hati Utang ke Luar Negeri

Loading

bank-indonesia

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Utang Luar Negeri (ULN) swasta. Kebijakan tersebut terkait Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) sebagai penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/21/PBI/2014 tentang pengaawasaan ULN swasta.

“Selama ini, BI baru sebatas menerapkan aturan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa pada pelapor LLD Lalu Lintas Devisa (LLD),bagi korporasi non bank,” kata Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Hendy Sulistyowati di Jakarta, Kamis (08/01/2015).

Isi penyempurnaan PBI itu, tambah Hendy, terkait sejumlah persyaratan seperti hedging, credit rating dan rasio yang perlu dipatuhi. Itu wajib disampaikan perusahaan nonbank yang menerima utang luar negeri.

“Untuk laporan KPPK, harus disampaikan sejak triwulan I 2015. Prosedur anestasi disampaikan pada triwulan IV tahun 2015. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan melakukan persiapan seperti pemenuhan credit rating.Sedangkan informasi pemenuhan utang diberlakukan pada 1 Januari 2016 ,” ujarnyaa. (edi s)

CATEGORIES
TAGS