BM dan Kapasitas Galangan Ganjal Pengadaan Armada

Loading

Laporan : Sabar Hutasoit

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Operator kapal kesulitan melakukan pengadaan kapal berkapasitas angkut besar di dalam negeri akibat terbatasnya kapasitas galangan untuk pembangunan baru, sedangkan impor kapal terbebani bea masuk 5%.

Teddy Yusaldi, Presiden Direktur PT Trans Power Marine, mengakui pengadaan kapal untuk memperbesar ruang kapal dan peremajaan armada berusia tua dan pemenuhan kebutuhan cabotage terhambat akibat PMK 241/2010.

PMK yang berlaku mulai 22 Desember 2010 tersebut mengenakan bea masuk (BM) atas pengadaan kapal melalui impor, termasuk dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam sebesar 5% dari total harga kapal.

Padahal kapal-kapal dengan dead weight tonnage (DWT), horse power (HP) dan gross tonnage (GT) seperti kapal dry bulk (curah kering) belum bisa diadakan di galangan dalam negeri.

Dia menjelaskan sekarang operator menunggu kepastian pembatalan pelaksanaan PMK No. 421/2010 tersebut karena telah menghambat upaya memperbesar ruang kapal untuk kebutuhan angkutan laut di dalam negeri.

Permenkeu yang diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan berlaku mulai 22 Desember 2010 menyebutkan impor atas semua jenis kapal niaga dikenakan BM sebesar 5% sejak Permenkeu tersebut diberlakukan.

Kapal-kapal itu adalah jenis kapal pesiar, ekskursi, feri, kargo, tongkang, penarik atau pendorong, suar, keruk, crane terapung, dok terapung, platform pengeboran atau alat produksi terapung atau di bawah air maupun struktur terapung lainnya. ***

CATEGORIES
TAGS