Buntut Sebutan “Peliharaan Tikus Got”, Ferdinand Hutahaean Segera Dipanggil Polisi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Divisi dan Advokasi Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait posting-an “peliharaan tikus got” di akun Twitter-nya @LawanPolitikJKW.

Ferdinand akan diperiksa setelah sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

“Kami akan lakukan pemeriksaan. Kami juga akan koordinasikan dengan ahli ITE. Setelah itu rampung, kami akan panggil (terlapor),” ujarnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Jack Boyd Lapian melaporkan Ferdinand pada 23 Mei 2018 dengan nomor laporanLP/B/688/V/2018/BARESKRIM.

Adapun posting-an Ferdinand yang dilaporkan berbunyi, “Pendukung Banteng ga ush digubris. Mrk menyamar seolah pendukung Ganti Presiden. Tujuan mrk cuma 1, MENGGAGALKAN KOALISI SBY PRABOWO. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mrk peliharaan tikus got”.

Tulisan itu dibuat oleh Ferdinand di akun Twitter-nya pada 22 Mei 2018 lalu.

Jack yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku tersinggung dengan pernyataan tersebut.

Atas dasar itulah, Jack melaporkan Ferdinand dengan dugaan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP. (red)

 

 

CATEGORIES
TAGS