Bupati Jamin Tidak Persulit Investor Tanam Modal

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Sejak tahun 2004 hingga 2012, Pemkab Purbalingga telah menerbitkan sebanyak 6.502 SIUP terdiri 5.803 SIUP kecil, 534 SIUP menengah dan 165 SIUP besar. Kepada perusahaan-perusahaan ini, Pemkab telah menyampaikan sosialisasi peraturan yang harus dipahami dan dilaksanakan pihak perusahaan. Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Heru Sudjatmoko dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/6).

Terkait izin usaha industri (IUI), Bupati menjamin tidak akan mempersulit investor untuk menanamkan modalnya di Purbalingga, apalagi jika mampu menyerap banyak tenaga kerja. Bupati juga memastikan pihaknya tetap memperhatikan tata ruang kota, melakukan analisa dampak lingkungan dan seleksi administrasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Izin akan diterbitkan manakala persyaratan secara administrasi dinyatakan lengkap dan telah dilakukan cek lapangan oleh tim teknis perijinan dengan mencermati aspek tata ruang, potensi gangguan lingkungan hidup maupun potensi atau dampak sosial lainnya,” katanya.

Saat ini Pemkab dan DPRD Purbalingga tengah menggodog Raperda tentang penerbitan SIUP dan IUI, ijin perluasan dan tanda daftar industry, ijin mendirikan perusahaan pengangkutan, ijin usaha industri primer hasil hutan kayu, dan ijin usaha jasa konstruksi.

Bupati menjelaskan bahwa pengusaha bisa saja mendapat sanksi pencabutan SIUP jika tidak melakukan pendaftaran ulang saat masa berlaku SIUP sudah habis. Namun hal itu dilakukan jika sudah tiga kali mendapat teguran tertulis serta pemberhentian sementara SIUP tidak segera ditindaklanjuti pihak pengusaha.

“Setelah diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai tiga kali, pemberhentian sementara SIUP juga tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIUP,” jelas Bupati. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS