Bupati Taput Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan diwakili Asisten Administrasi dan Umum Satya Dharma Nababan hadiri Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, di Aula Kantor Bupati, Tarutung (Senin, 9/10).

Dalam arahannya, bupati mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, dimana kebijakan ini akan memberikan beberapa manfaat seperti mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan, mencegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran negara, menekan laju inflasi, mencegah transaksi ilegal (korupsi), meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.

Diharapkan 1 Januari 2018, Instruksi ini sudah dapat dilaksanakan tanpa kendala dimana selama tiga bulan ini (terhitung mulai Oktober 2017) dilakukan persiapan sekaligus sebagai uji coba.

Bupati juga menjelaskan perlunya sosialisasi ini untuk peningkatan penata-usahaan keuangan sehingga kita mampu mempertahankan Opini WTP.

“Selain beberapa hal tersebut, seluruh OPD juga harus memperhatikan percepatan penyerapan anggaran,” tegas bupati.

Pada acara tersebut, Satya Dharma Nababan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) James Simanjuntak, Pimpinan Kantor PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan Rosmidi Siagian dan Pimpinan Cabang Tarutung Rudi Pardede (toni)

CATEGORIES
TAGS