Bupati Tasikmalaya Kembali Usulkan Pemekaran Desa

Loading

290115-nas

 

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan kembali mendesak Pemerintah Pusat untuk mengesahkan pemekaran sejumlah kecamatan dan desa.

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dalam satu wilayah pemerintahan kecamatan dan desa, dibutuhkan segera pemekaran, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara merata.

Menurut, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, belum lama ini, Pemkab Tasikmalaya akan terus berusaha memekarkan desa, walaupun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan baru, yakni moratorium pemekaran suatu wilayah administrasi hingga tahun 2015.

Di samping itu, syarat dan ketentuan pemekaran lebih kompleks, seperti adanya ketentuan, jumlah desa dalam satu kecamatan yang akan dimekarkan harus 10. Jumlah penduduk dalam satu desa yang akan dimekarkan minimal enam ribu jiwa.

Kini, beberapa kecamatan telah mengusulan pemekaran, antara lain, Cigalontang, Karangnunggal, dan Cipatujah. “Meskipun masih dalam ruang moratorium, kami akan tetap berusaha agar rencana pemekaran dapat terealisasi,” katanya.

Mengenai aturan jumlah desa, Bupati optimistis, dengan melihat contoh Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya yang hanya memiliki empat desa. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS