Capres Prabowo Subianto Digugat Rp 1,5 Miliar, Terkait Selang Cuci Darah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus selang cuci darah.

Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di RSCM.

Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau dan saat ini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.

Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

“Sidangnya ini kan legal standing-nya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah. Selanjutnya, saudara mengajukan tanggapan terhadap persyaratan-persyaratan gugatan class action misalnya dia yang mewakili siapa, yang diwakili siapa, persyaratannya bagaimana,” kata Kartim.

Kuasa hukum pihak tergugat juga diberi kesempatan untuk mempelajari gugatan pihak penggugat di ruang mediasi sidang sebagai bahan tanggapan.

“Kuasa hukum pihak tergugat nanti bisa mempelajari gugatan untuk bahan tanggapan di ruang mediasi bersama Panitera Pengganti. Boleh dipelajari, tapi tidak boleh disalin, tidak boleh difoto. Tapi kalau pihak penggugat izinkan, hakim akan izinkan,” kata Kartim saat sidang.

Sidang perdata dengan pihak tergugat satu adalah Prabowo Subianto, tergugat dua adalah DPP Partai Gerindra dan tergugat tiga adalah Badan Pemenangan Nasional masih akan berlanjut yang pada Selasa (19/3/2019) sidang sudah digelar dengan menghadirkan para pihak. Pihak penggugat adalah ormas Harimau Jokowi dan sejumlah pihak lainnya yang tergabung dalam gugatan class action tersebut.

Untuk itu sidang selanjutnya akan digelar pekan depan Selasa (26/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.

Sidang sempat ditunda empat kali karena belum dilengkapinya dokumen pijakan hukum dari pihak tergugat.

Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengatakan dalam sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas pendirian Partai Politik Gerindra, SK Notaris, SK Kementerian Hukum dan HAM, SKPPN dan surat kuasa juga belum didaftarkan.

“Tapi sekarang semua sudah. Kami prihatin juga masa’ sampai harus sidang kelima? Sangat terlihat sekali cara mereka untuk memperlambat sidang,” kata Saeful.

Kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Dolfi mengatakam sebenarnya dokumen hukum sudah dilengkapi sejak sidang sebelumnya.

“Tidak ada yang kurang, sudah lengkap. Dari kemarin juga tidak ada yang kurang, kemarin tuh hanya dokumen asli yang ditunjukan. Hari ini kan diminta ada fotokopi ya sudah fotokopi,” kata Dolfi.

Ormas Harimau Jokowi menuntut Prabowo Subianto dan pihak tergugat lainnya membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah masing-masing untuk kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp 500 miliar.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pernyataannya tersebut dalam Ceramah Kebangsaan Akhir Tahun Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, yang diposting pada laman Facebook miliknya, Minggu (30/12/2018).

“Saya dapat laporan di RSCM ada alat pencuci darah ginjal, harusnya itu punya saluran-saluran dari plastik, dari karet, dari alat-alat dipakai satu orang satu kali, saya dengar di RSCM hari ini dipakai 40 orang,” kata Prabowo.

Pernyataannya pun disambut ekspresi terkejut dari sejumlah peserta yang hadir dalam ceramah.

Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melalui keterangan resminya pada Rabu (2/1/2019), RSCM membeberkan bagaimana proses pelayanan yang mereka lakukan terhadap para pasien, termasuk menjelaskan mengenai apa yang ‘diduga’ oleh Ketua Umum Gerindra itu.

Dalam melakukan pelayanan terhadap pasien, pihak rumah sakit mengaku selalu melakukan yang terbaik, termasuk dalam melakukan pelayanan hemodialisis (cuci darah).

“Pelayanan pasien di RSCM selalu mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, demikian juga dengan pelayanan hemodialisis, pelayanan hemodialisis di RSCM menggunakan selang dan dialiser satu kali pakai (single use),” tulis pihak RSCM.(red)

 

 

CATEGORIES
TAGS