Cemas dan Khawatir

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

INILAH pandangan skeptis sebagian anggota masyarakat di Indonesia yang merasakan nasionalismenya terusik. Ada kekhawatiran dan kecemasan manakala pemerintah membuka seluas-luasnya investasi asing di negeri ini, baik melalui investasi portofolio maupun investasi langsung.

Secara instinktif, kecemasan dan kekhawatiran tersebut bisa difahami karena perilakunya sangat ekspansif dan akhirnya berujung pada kecemasan bahwa di balik misi investasi tersembunyi misi yang bersifat invatif (dalam pengertian akan menguasai aset milik bangsa) dalam skala yang masif.

Dan bangsanya sendiri perannya menjadi minoritas dalam penguasaan aset ekonomi di negerinya sendiri karena secara mayoritas telah dikuasai asing. Sebab itu, kita berfikir semestinya investasi asing dibatasi dan diundang sebagai pelengkap saja ketimbang diperankan sebagai pemain utama dalam membangun perekonomian bangsa.

Kewajaran sikap bangsa Indonesia terhadap investasi asing yang dicemaskan kian mendominasi karena bangsa ini pernah dijajah Belanda selama 3,5 abad. Sumber daya ekonomi nasional kala itu diangkut habis keluar oleh VOC.

Sebab itu, khawatir jika investasi asing di negeri ini perannya bergeser menjadi invatif, meskipun bukan dalam bentuk invasi militer. Tapi sebaiknya harus dipikir kembali soal penguasaan aset ini karena yang bernafsu menjadi penguasa aset bukan hanya pemodal asing. Tapi juga para pemodal dalam negeri.

Investasi sebenarnya tak mengenal label asing atau pribumi karena hakekat investasi motif utamanya adalah ekonomi. Siapa saja dapat melakukannya asal mempunyai modal dan dengan modal ini mereka putar dananya agar nilainya makin berlipat ganda.

Ada income, capital gain dan profit yang diperoleh serta diharapkan bisa balik modalnya dan diputar lagi, terus bergulir dan pada satu waktu jumlahnya bisa makin membengkak. Jadi, apakah investasi bisa berpotensi bergeser menjadi invasi, tentu tidak serta merta.

Semua tergantung suasana kebatinan masing-masing dan niatnya karena investasi adalah bagian dari upaya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Menjadi soal karena fakta menunjukkan bahwa kini dunia mengalami kesenjangan global.

Problemnya adalah pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati pemilik modal dan inilah kemudian menimbulkan gap makin lebar antara si kaya dan si miskin. Kondisi ini secara kebijakan masih bisa diatasi dengan mengenakan pajak yang tinggi bagi si kaya dan menggunakan kebijakan fiskal yang efektif.

Begitu pula dengan makin munculnya kesadaran sosial dari orang-orang kaya sedunia membentuk yayasan felantropi, juga dapat menjadi instrumen penting untuk mengatasi kesenjangan. Kita mengenal kapitalis borjuis dan kapitalis birokrat.

Manakala identitas nasionalnya lemah, ketika para kapitalis borjuis dan kapitalis birokrat ini ketemu para elit penguasa setempat yang identitas nasionalnya lemah, korup memang berpotensi menjadi masalah karena bisa merasuk ke dalam sistem birokrasi politik dan menjadi “penguasa bayangan”.

Jika kita sempat membaca sejarah perkembangan lahirnya kapitalisme pada abad 16-17, akan bisa kita temukan betapa perilaku para kapitalis borjuis dan birokrat ini sangat ekspansif dan perilakunya cenderung “menghalalkan” segala cara” untuk menumpuk kekayaan.

Tidak sekedar penumpukan kekayaan saja yang dilakukan. Tapi mereka mempunyai nafsu ingin mengendalikan dunia ketika kekuatan modal dan kekuatan politik menyatu secara kolaboratif yang menjurus konspiratif.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya sumber daya alam, memang dituntut untuk bijak dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam tersebut.

Kita tahu sumber daya alam kita di zaman kolonial dulu dibawa keluar oleh penjajah. Indonesia memang menjadi inceran para modal raksasa dari luar yang ingin menguasai sumber daya alam nasional. Ada motif “menjarah” dan diduga juga berpotensi menjadi bersifat “invatif”.

Rule and regulation mengenai investasi ini belum tuntas dibahas di WTO. Yang jelas arahnya pasti liberalisasi investasi, baik investasi portofolio maupun investasi langsung. Belum lagi yang terkait dengan Hukum Atas Kekayaan Intelektual/HAKI, atau Trade Ralated Aspect of Intelectual Property Rigts/TRIPs.

Aspek legalitas internasional di bidang investasi, perdagangan dan perlindungan HAKI, selama ini arahnya lebih diarahkan pada upaya liberalisasi, dimana di dalamnya, selalu “terselubung” misi yang bersifat “invatif”. Terkait dengan HAKI, formatnya lebih bersifat perlindungan, Sebab itu, perlu penataan baru yang lebih adil sehingga dunia bisa menjadi zona damai buat seluruh umat manusia. Tidak ada lagi penjajahan dalam bentuk apapun. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS