Cukai Rokok Naik

Loading

download.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk tahun 2017.

Dalam kebijakan baru tersebut pemerintah menyebutkan kenaikan tarif tertinggi cukai sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10.54%.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kenaikan cukai rokok ini lebih untuk mengendalikan konsumsi rokok nasional. “Pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi,” Kata Menkeu Sri di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (30/09/2016).

Selain aspek kesehatan, pemerintah juga melihat dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang, dimana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi SKT yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

“Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. Data ini juga didukung oleh studi LPEM UI tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang,” kata Menkeu. (red)

CATEGORIES
TAGS