Dalam Waktu Dekat “Si Doel Anak Sekolah” akan Disidangkan

Loading

mandra

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lengkapnya berkas ini menandakan kasusnya pemeran sinetron “Si Doel Anak Sekolah” itu akan segera disidangkan.

Mandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012. Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

“Iya benar, berkasnya (Mandra) sudah P21 atau lengkap,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, di Jakarta, Rabu (24/6/15).

Menurutnya, tim penyidik segera melakukan tahap dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor,” tandas Maruli. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS