Dampak Perombakan Pejabat, Gaji PNS Terlambat

Loading

Ilustrasi-Gaji-PNS

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 72 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sampai hari ini Rabu (7/1/2015) belum menerima gaji bulan Januri. Apa masalahnya ?

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono keterlambatan itu karena dampak perombakan PNS secara besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini uang untuk membayar gaji sudah ada, namun belum bisa dicairkan.

Heru menegaskan, agar gaji bisa cair harus ada surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B). Surat tersebut harus ditandatangani diantaranya (salah satunya) oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika yang baru dilantik pada 2 Januari lalu.

Heru memastikan SP2B akan ditandatangani oleh Sekda DKI Saefullah Rabu siang. Gaji 72 ribu PNS DKI Jakarta akan cair Kamis (8/1/2015).”Ya besok bisa cair,” janji Heru.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika menyatakan, tertundanya pencairan gaji akibat perombakan besar-besaran pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2 Januari lalu. Ahok melantik 4.676 pejabat DKI tingkat eselon II, III dan IV di Lapangan Silang Monas. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS