Dari Kamar Tidur Irman Gusman, KPK Sita Uang Rp 100 Juta

Loading

151047201.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG).

Uang tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.

“Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp 100 juta,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi dan adik Sutanto bernama Willy.

Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp 100 juta itu.

“Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya,” kata Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto dan Memi sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (red)

CATEGORIES
TAGS