Demokrasi Ekonomi untuk Kepentingan Siapa?

Loading

fauzi aziz

Oleh: Fauzi Aziz

BARANGKALI kita sudah bosan mendengar istilah demokrasi ekonomi karena mungkin mempunyai pandangan sendiri dengan mengatakan apalah artinya demokrasi ekonomi. Biarlah demokrasi ekonomi dikunyah-kunyah sendiri oleh yang membuat istilah tersebut. Kita sebagai rakyat yang penting bisa kerja, mendapat penghasilan cukup, sehingga dapat hidup layak. Inilah secuil pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam kesehariannya secara umum.

Apakah pandangan semacam ini dapat dianggap sebagai bagian dari demokrasi ekonomi atau tidak? Masyarakat barangkali tak begitu peduli. Yang penting adalah kerja, kerja, kerja. Namun, tidak ada salahnya kalau kita bisa mengerti dan memahami makna tentang demokrasi ekonomi. Penulis mencoba berpendapat dengan bahasa kita sebagai rakyat, dan mencoba memahaminya dalam perspektif keseharian.

Demokrasi ekonomi adalah hak setiap individu untuk melakukan aktivitasnya dalam kegiatan ekonomi. Hak setiap rakyat yang melekat pada setiap individu atau kelompok untuk bisa berpartisipasi secara aktif atau sering ada yang menyebut sebagai hak inklusif bagi masyarakat untuk mengolah sumber daya ekonomi nasional. Atau dalam keseharian dapat kita pahami sebagai kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat. Tujuannya pasti agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan makmur secara material maupun spiritual.

Kalau pemahaman ini kita jadikan rujukan, maka pemerintah sebagai regulator dan fasilitator berkewajiban memberikan layanan yang maksimal kepada rakyat Indonesia agar menjadi masyarakat ekonomi yang produktif di negeri ini. Dalam konteks yang demikian, maka pembangunan ekonomi semestinya dapat dimengerti sebagai pembangunan ekonomi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kemudahan dan fasilitas pemerintah semestinya harus didedikasikan untuk memajukan kegiatan ekonomi rakyat Indonesia. Tidak didedikasikan dan disediakan karpet merah bagi masyarakat asing yang justru banyak diberikan kemudahan dan fasilitas.

Globalisasi, demokratisasi, dan digitalisasi telah menimbulkan bias dan paradoks kebijakan yang membuat dilematis pembuat kebijakan ekonomi dalam menentukan pilihan-pilihan kebijakan ekonomi yang akan diambil. Kapitalisme dan liberalisme telah menimbulkan konflik kebatinan yang mendalam bagi para pembuat kebijakan ekonomi untuk menumbuhkan ekonomi nasional. Konfliknya bersifat head to head dalam tataran idiologi ekonomi, yakni antara idiologi kapital liberal dengan idiologi ekonomi konstitusional atau ekonomi kerakyatan.

Kemudian terjadi simplifikasi dalam tataran operasional bahwa ekonomi kerakyatan adalah UMKM. Karena itu, fasilitas kredit yang disediakan adalah KUR. Ketika bicara usaha besar maka di situ banjir kemudahan dan fasilitas karena mereka adalah driver ekonomi. Yang dibanjiri kemudahan dan fasilitas adalah modal asing yang akan menginvestasikan dananya pada investasi porto folio dan investasi langsung.

Dalam konteks idiologi ekonomi, terjadi paradoks berikutnya di tingkat realita ekonomi, yaitu usaha besar, baik dari dalam negeri atau asing mendominasi kegiatan ekonomi kapitalis yang menguasai dan mengendalikan kegiatan ekonomi nasional sebagai pemain utama. Ekonomi kerakyatan yang umumnya digerakkan oleh UMKM hanya hadir seperti apa adanya hingga sekarang ini. Start-up company banyak bermunculan di mana-mana, tapi sebagian besar dinilai belum bankable.

Yang dapat modal dari orang tuanya yang kaya sebagai pengusaha kelas kakap relatif mudah mendapatkan pendanaan pengembangan usahanya, baik berasal dari bagian ekuiti yang dicadangkan bagi anaknya yang mengembangkan start-up company, maupun dibantu aksesnya ke lembaga pembiayaan mendapatkan modal usaha karena dijamin bapaknya.

Di luar yang beruntung seperti itu, banyak start-up company yang jungkir balik menawarkan prospektus bisnis ke lembaga pembiayaan, dan rata-rata mereka tidak mudah mendapatkan apa yang mereka cari, yakni modal. Melihat fenomena seperti itu, demokrasi ekonomi sudah berjalan secara demokratis, tetapi jalannya timpang. Ketimpangan ini selalu diperlihatkan bahwa yang kuat mudah mengakses ke sumber pembiayaan, dan yang lemah dan berstatus start-up company cenderung sulit mengakses ke sumber pembiayaan dan sumber daya ekonomi lainnya. Dengan demikian berarti bahwa demokrasi ekonomi belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Jika demokrasi ekonomi akan dijalankan sesuai semangat konstitusi, maka kekuatan masyarakat ekonomi Indonesia harus diperbesar, dengan memperbesar kelompok usaha menengah yang bisa menjadi partner investasi usaha kecil. Kolaborasi usaha kecil dan usaha menengah adalah keniscayaan. Begitu pula kolaborasi antara usaha menengah dan besar juga perlu dilakukan.

Kelompok menengah yang menjadi titik episentrumnya. Pembentukan Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) dalam status badan hukum PT menjadi penting karena kerja sama biasanya dilakukan antarbadan usaha. Bursa investasi untuk start-up company juga perlu didirikan oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. (Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri)

CATEGORIES
TAGS