Demokrasi Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

271014 bb1

KALAU dipahami dalam konsep yang paling umum, maka demokrasi ekonomi sejatinya adalah doktrin ekonomi yang memberikan peran sebesar-besarnya kepada rakyat untuk mengelola ekonomi. Dalam UUD 1945 Pasal 33, prinsip demokrasi ekonomi yang harus dijunjung tinggi adalah prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tentu tidak semua tahu tentang konsep demokrasi ekonomi, meskipun secara sederhana dapat dipahami dengan konsep seperti yang dijelaskan terdahulu. Lantas apa perlu konsep demokrasi ekonomi diformulasikan dalam kerangka kebijakan umum negara agar rakyat tahu tentang apa maknanya dan bagaimana rakyat menerapkan konsep demokrasi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari sebagai pelaku ekonomi di negeri ini. Tanpa dibangun dalam satu kerangka kebijakan yang tepat dan dapat diimplemantasikan sesuai dengan konsepnya, maka dikhawatirkan konsep demokrasi ekonomi tidak akan terwujud dalam kehidupan nyata, dan kemudian rakyat atau siapa pun akhirnya akan mengatakan bahwa demokrasi ekonomi itu hanya sebuah jargon politik yang pada realitanya tidak pernah terjadi.

Prinsip-prinsip demokrasi ekonomi seperti yang tertulis dalam teks Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang sudah diamendemen terus terang saja tidak mudah dipahami, karena tidak ada penjelasannya. Misalnya, prinsip kebersamaan, seperti apa pengertiannya tidak dijelaskan, begitu pula dengan prinsip yang lain.Tanpa ada penjelasan tentu bisa menimbulkan multitafsir dan pasti menjadi subjektif dalam pemaknaan dan pemahamannya secara substantif. Jika boleh dikritisi, prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) UUD 1945 hasil amendemen sejatinya apa yang dirumuskan lebih bisa dipahami sebagai “syarat” atau “kriteria”.

Demokrasi ekonomi itu sendiri tidak dijelaskan dan tampaknya cenderung “diambangkan”. Apakah konsep berdikari di bidang ekonomi dapat dimaknai sebagai strategi dan kebijakan yang bernilai demokrasi ekonomi, hal ini pun tidak terkonfirmasi secara politik ekonomi karena konsep demokrasi ekonominya tidak jelas/mengambang. Bahkan jangan-jangan konsep tentang berdikari di bidang ekonomi merupakan jargon politik semata juga seperti tadi kita persoalkan terhadap konsep demokrasi ekonomi itu sendiri.

Taat Asas

Yang pasti, seperti sudah banyak pihak mengatakan, bahwa ekonomi Indonesia sudah liberal atau ada yang menyebut neolib. Buktinya, sistem ekonomi yang dianut pasca krisis 1998, Indonesia sudah sangat loyal dan taat asas menjalankan konsep ekonomi liberal yang ditawarkan oleh IMF dengan programnya paling populer yaitu “Structural Adjustment Program” atau masyarakat internasional sering menyebut dengan istilah “Consensus Washington”.

Indonesia hingga saat ini masih menjalankan sistem ekonomi liberal seperti apa adanya. Dominasi asing masih kuat bercokol dalam perekonomian nasional dan dominasi ini terjadi karena kebijakan dan regulasi dibuat untuk mempermudah akses modal asing masuk ke Indonesia.

Kebijakan negara dengan semangat liberal, para politisi di negeri ini kelihatannya tidak peduli karena butuh kehadiran mereka masuk untuk memberikan sumbangan yang berarti dalam pembangunan ekonomi. Demokrasi ekonomi sepertinya diabaikan, karena yang diutamakan adalah pertumbuhan ekonomi. Apa pun kondisi perpolitikan hingga saat ini, kita harus jujur mengatakan, sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa ini adalah “barang impor”, yaitu demokrasi liberal. Sejalan dengan ini, maka penulis berpendapat demokrasi ekonomi yang kita gaungkan pun pada dasarnya tunduk pada sistem yang bernuansa liberal. ***

CATEGORIES
TAGS