Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Lieus Ingin Dibela Pengacara Hebat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5) atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita hoaks. Ia ditangkap di sebuah apartemen sekitar pukul 06.40 WIB.

“Yang bersangkutan (Lieus Sungkharisma) ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai enam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Argo menyebut saat penangkapan di dalam apartemen tersebut juga dijumpai seorang perempuan yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART) Lieus.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen Lieus yang disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW dan satu saksi lainnya.

Penyidik, kata Argo, juga kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Probowo Subianto-Sandiaga Uno itu. Rumah Lieus berada di Jalan Keadilan nomor 26, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Di sana ditemukan istri yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” imbuh Argo.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.  Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Lieus menyebut belum menerima surat panggilan tersebut.

Lieus Sungkharisma tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Ia tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.

Pengacara Hebat

“Kalau hari ini tidak hadir, saya belum dapat pengacara nih, ancamannya 20 tahun tuh seumur hidup lagi serem amat,” ujar Lieus dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5).

Ia mengaku ingin dibela pengacara yang hebat, seperti Yusril Ihza Mahendra yang disebutnya sekarang dekat dengan Presiden Joko Widodo, dalam menghadapi kasusnya tersebut.

Yusril disebutnya dikenal akan membela orang yang dizalimi serta mau melakukan dengan pro-bono atau tidak dibayar. Namun, ia belum melakukan komunikasi terkait keinginannya itu dengan Yusril.

“Belum (komunikasi), sejak beliau di istana kan ketemunya lebih susah. Kalo biasa kan ada acara apa jalan aja,” tutur Lieus.

Menurut dia, dugaan makar layaknya yang ditudingkan tidak pernah dilakukan. Ia hanya pernah mengkritik pemilu karena banyaknya petugas KPPS yang meninggal.

“Kalau gini kita suarakan, lalu disebut makar itu namanya menakut-nakuti rakyat. Besok saya tidak mau ngomong-ngomong lagi deh,” ucap Lieus. (red)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS