Diduga, Orang Tua TKW Diperas

Loading

Lapoan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Tragis benar nasib Sulifah (26), warga Desa Danasri Kidul, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keinginan bekerja di Hong Kong pupus sudah. Pasalnya, dia diduga telah diperas oleh perusahaan penempatan tenaga kerja yang berjanji akan memberangkatkanya. Sulifah harus sudah menyerahkan uang Rp 14 juta kepada perusahaan tersebut untuk bisa pulang ke Indonesia.

Nasib anak dari pasangan Budiarjo dan Purwanti itu kini belum jelas. Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan tubasmedia.com, pemicu dugaan pemerasan itu pengakuan Sulifah yang baru bekerja selama dua minggu kepada kedua orang tuanya yang merasa tidak betah dan sakit di Hongkong dan ingin kembali ke Indonesia.

Namun, kenyataannya berbeda. Orang tuanya diduga dipaksa oleh perusahan yang menempatkan Sulifah bekerja di Hongkong harus membayar ganti rugi Rp 14 juta untuk bisa mengembalikan Sulifah ke Indonesia. Sulifah dinyatakan tidak dapat memenuhi kontrak kerja selama dua tahun di Hong Kong. Budiarjo dan Purwanti akhirnya mencari utangan Rp 14 juta untuk memenuhi permintaan itu.

Angka Rp 14 juta tersebut merupakan jumlah yang disepakati bersama dari permintaan Rp 21 juta yang diajukan PT Arni Family Cabang Cilacap. Kedua orang tua Sulifah hanya mampu membayar Rp 10 juta dan Sulifah diizinkan pulang ke kampung tapi paspor dan dokumen milik Sulifah ditahan perusahaan penempatan tenaga kerja itu. Kepala Cabang PT Arni Family Cilacap, Nasun Widodo ketika dihubungi tubasmedia.com tidak bersedia memberikan penjelasan terhadap permasalahan Sulifah. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS