Dilarang, Kegiatan Dinas PNS di Hotel

Loading

241114-nasional-15

 

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Mulai bulan Desember mendatang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengadakan kegiatan dinas di hotel. Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi.

“Sanksinya berupa hukuman disipin sesuai peratutan pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri.” Kata Humas Kementeria PAN-RB, Herman Suryatman, Minggu (23/11)

Herman menjelaskan maksud dan tujuan larangan tersebut untuk melaksanakan penghematan nasional seperti yang diisyaratkan oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi.Yudi mengatakan sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut yakni sanksi administratif.

Sanksi berat akan dilaksanakan sehingga pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efisiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosi kariernya disamping sanksi administratif. (marto)

CATEGORIES
TAGS