Dirut PT Persada Bintang Jaya Disomasi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Direktur Utama (Dirut) PT. Persada Bintang Jaya, selaku penyelenggara Star-F Organizer yang berkantor di Tower ITC Cempaka Mas Lantai 9 No 8 Jln Letjen Suprapto Jakarta, mendapat teguran keras (somasi) dari Pengacara Herbin D Siahaan SH selaku kuasa hukum pedagang.

Dalam somasi yang dilontarkan Rabu 11 April 2012 itu, Dirut PT Persada Bintang Jaya dituduh melakukan tindakan sewenang-wenang “merampas” hak hidup pedagang yang menempati Counter Partisi Timur 1 A Stand No.L1 dan L3 di ITC Cempaka Mas, Jakarta. Counter usaha dagang milik kliennya Juned P Aritonang disegel dan barang dagangan di dalam counter diambil secara rampas.

Menurut Herbin, penyegelan yang dilakukan penyelenggara yang menyewakan sentra-sentra counter dan selama ini diberi hak sewa kepada kliennya Juned P Aritonang, dinilai sebagai tindakan liar bernuansa kriminal. Pasalnya, penyegelan yang dilakukan, selain secara sepihak, juga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami minta kepada saudara untuk mencabut penyegelan,” kata Herbin menegur Dirut PT. Persada Bintang Jaya di awal somasi.

Hal yang mengagetkan pemilik counter, hampir seluruh barang-barang dagangan Juned yang ada dalam counter miliknya itu “digaruk” pihak PT Persada Bintang Jaya tanpa lebih dulu diberitahu. “Saya bisa saja menilai tindakan mereka itu masuk perbuatan pidana sebagai kejahatan pencurian,” ujar Juned saat melaporkan kejadian tersebut ke kantor redaksi TubasMedia.Com.

Selama ini Juned sebagai pemilik hak sewa atas counter dikenakan pungutan sewa tempat Rp 500 ribu per-hari. Pada periode 8 Desember 2011 hingga 2 Januari 2012 Juned membayar sewa tempat Rp 4 juta. Dana ini dipungut oleh petugas bernama Thamrin Marbun. Namun bukti kuitansi pembayaran difaktakan secara ilegal dengan hanya menggunakan Marbun tanpa menyebutkan Thamrin sebagai nama akta secara otentik administratif.

Dipertanyakan sejak 17 Maret 2012 pihak PT. Persada Bintang Jaya tidak lagi memberi kuasa terhadap Marbun, namun dialihkan tugas penagihan kepada Wiwik dan Dedi Iskandar tanpa lebih dulu diberitahukan kepada pedagang. Karenanya alih tugas itu sempat menimbulkan persoalan saat pedagang ditagih uang sewa karena masih tetap berkeyakinan pembayaran masih terhadap Thamrin Marbun.

Namun kemudian terungkap bahwa status para pedagang di sentra-sentra counter tersebut oleh PT. Persada Bintang Jaya “diskenariokan” sebagai peserta pameran. Para pedagang mulai curiga, jangan-jangan skenario ini sengaja dilakukan untuk menghindari pajak. Kemudian para pedagang yang disebut peserta pameran itu diikat perjanjian kontrak dengan event organizer di bawah kendali management building. Namun secara keseluruhan adalah dibawah payung PT. Persada Bintang Jaya.

Hasil pengamatan TubasMedia.Com, sentra-sentra counter yang disewakan kepada para pedagang diskenariokan sebagai peserta pameran itu tersebar sedikitnya 200 counter. Setiap counter dikenakan pungutan sewa terhadap pedagang secara bervariasi minimal Rp 300 ribu per-hari untuk setiap counter.

“Hitung saja berapa yang mereka pungut sebagai uang sewa dari sedikitnya 200 pemilik counter dikali minimal Rp 300 ribu per-hari,” ujar Juned terheran-heran.

Menanggapi ketidak perdulian pihak yang disomasi, Herbin mengisyaratkan tidak tertutup kemungkinan akan meningkatkan somasi ini ke rana hukum pidana mau pun perdata sebagai penyelesaiannya lewat pengadilan. (marto)

CATEGORIES
TAGS