Disebut dalam Kasus Penggelapan Pajak, Fadli Zon; Saya Tidak Kenal…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seperti para koruptor terdahulu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus suap pajak, mengaku tak pernah memiliki persoalan dalam bidang pajak.

“Saya tidak pernah ada urusan soal pajak, bayar pajak dengan rutin, saya juga ikut tax amnesty. Jadi saya kira enggak ada urusan, enggak ada masalah,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selain mengaku sebagai pembayar pajak yang patuh, Fadli juga mengaku tak kenal dengan terdakwa kasus tersebut, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno.

Fadli juga mengaku tak kenal dengan nama-nama yang disebut terkait kasus tersebut.

“Enggak ada yang kenal satu pun. Raja apa itu (terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair) juga saya enggak kenal. Satu pun tidak ada yang kenal,” tuturnya.

Namun, Fadli tak merasa aneh jika ada informasi miring yang menyeret namanya terkait kasus pajak.

Sebab, ia mendengar kabar bahwa setelah dirinya dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah turun pada aksi 411, ada upaya untuk mencari-cari kesalahan pajak mereka.

“Saya kira Pak Fahri juga enggak ada urusannya. Saya kira waktu itu dicari-cari karena alasan politik saja. Setelah menghadiri 411,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.(red)

CATEGORIES
TAGS