Disepakati, Pilkada Dilaksanakan dalam Beberapa Gelombang

Loading

pilkada

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa aturan perubahan dari pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menjelaskan, kesepakatan pertama soal penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pilkada serentak.

Kemudian, kesepakatan mengenai syarat pendidikan untuk calon gubernur maupun Bupati/Wali Kota tetap paling rendah SLTA atau sederajat. “Disepakati Panja, syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun, dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun,” ujar Malik dalam pesan singkat, Minggu (15/2/2015).

Kesepakatan keempat adalah penghapusan tahapan uji publik sebagaimana yang direncanakan wajib dilalui para calon kepala daerah. Sementara, syarat dukungan masyarakat untuk calon perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen. “Kesepakatan lainnya, pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN. Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya satu putaran,” ujarnya.

Sedangkan untuk penanganan sengketa hasil pilkada diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan mengenai jadwal pelaksanaan pilkada. Yakni, gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang masa jabatan berakhir 2017.

Gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019. Kemudian dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2027.

“Terakhir, disepakati Panja mengenai mekanisme pencalonan adalah sistem paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perppu,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS