DPR: Pembubaran Paksa Kebaktian Natal, Pidana, Tangkap Pelakunya

Loading

11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (06/12) yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) adalah tragedi intoleransi.

”Di mana nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan tidak lagi dihargai dan dihormati,” kata Masinton, Rabu (7/12).

Menurutnya, negara harus benar -benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

‘’Apalagi dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya, seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan dan Imlek,’’ kata Masinton dengan nada yang tinggi.

”Aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan,” ujarnya.

Masinton menegaskan, polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana dalam Pasal 175 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ia menjelaskan, pihak PAS meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja. Karena dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Masinton mengungkapkan, dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS yang menolak sangat tidak berdasar. Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat.(red)

 

CATEGORIES
TAGS