DPR Rampok Uang Rakyat Lewat Dana Aspirasi

Loading

dana-aspirasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari melayangkan kkritik keras ke DPR. Pasalnya, karena urusan dana aspirasi yang mengesahkan hasrat mereka memiliki dana Rp 11,2 triliun yang nantinya dibagikan Rp 20 miliar untuk tiap anggota dewan.

Dana itu katanya hak DPR untuk membangun dapil. “Ini perampokan uang rakyat dengan cara formal,” tegas Feri di Jakarta kemarin.

Feri menilai karena itu perlu adanya peran aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan KPK melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan anggaran negara. DPR juga diduga melakukan penyimpangan kewenangan lembaga legislatif dalam fungsi anggarannya.

“Penyimpangan tersebut dilandasi bahwa dana aspirasi menentang aspirasi publik dan ketentuan UU MD3, yaitu, DPR berpendapat bahwa anggota dewan dapat menampung aspirasi konstituennya yang bentuk menampung aspirasi itu adalah dengan memberikan dana,” urai dia.

“Tentu itu adalah tafsir yang sesat terkait tugasnya menampung aspirasi publik. Jika penafsiran sesat itu bertujuan menyimpangkan uang negara maka itu melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,” urai dia.

Feri juga mensinyalir, dana aspirasi ini hanya ulah para kekuatan kelompok politik untuk melanggengkan kekuasaan. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS