DPR Undang Jokowi Bahas Revisi UU Pilkada

Loading

17170_14936_sip-DPR&Jokowi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Parlemen mengundang Presiden untuk membahas revisi undang-undang dalam rangka mengakomodir keikutsertaan partai yang berkonflik.

“Kita mau meyakinkan Presiden bahwa pilkada langsung di 269 kabupaten/kota tidak boleh cacat. Karena ini eksperimen pertama,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5).

Menurutnya, revisi UU Pilkada juga dalam rangka meminimalisir terjadinya konflik dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Hal itu juga merupakan kesepakatan antara Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara.

“Kalau Presiden katakan go ahead maka ini pun (revisi) dalam satu masa sidang selesai. Belum masuk puasa selesai,” beber Fahri.

Dia tidak menampik jika dikatakan revisi UU Pilkada untuk mengakomodir keikutsertaan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam pilkada. Mengingat, dualisme kepengurusan parpol tersebut belum juga tuntas, sementara masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Juli mendatang.

“Apa boleh buat, ada kesalahan pihak tertentu menyebabkan konflik ini berkepanjangan. Kalau tidak ada konflik tidak ada masalah. Dua partai, apalagi besran 25 persen peserta, 25 persen suara rakyat,” jelas Fahri.

Namun begitu, lanjutnya, konflik tak berujung di tubuh Golkar dan PPP juga tidak bisa dibiarkan terus lantaran dapat menyebabkan kekacauan dalam rangkaian Pilkada serentak 2015.

“Suka tidak suka kita harus clear-kan dari sekarang. Karena undang-undang tidak mengatur resolusi konflik persoalan yang muncul di tengah jalan,” kata Fahri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memastikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyetujui adanya revisi undang-undang.

“Secara lisan beliau (Mendagri Tjahjo Kumolo) katakan pemerintah dukung setiap upaya aturan lebih jelas,” tegas Fahri. (nisa)

CATEGORIES
TAGS