DPRD Setujui 15 Raperda Pesibar

Loading

narkoba

KRUI, (tubasmedia.com) – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas disetujuinya 11 Raperda yang diajukan pihak eksekutif dan empat Raperda lainnya.

Selanjutnya 15 Raperda tersebut telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017  yang merupakan produk hukum dan dasar hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Pesisir Barat.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Barat dengan agenda penetapan program legislasi daerah  tahun 2017 di Gedung Wanita Kamis 1/12.

Dalam rapat paripurna  itu berbagai penjelasan disampaikan antara lain keindahan, ketertiban, kebersihan serta terbebas dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum dan di berbagai ruang public yang bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas. Sebab itu dipandang perlu adanya aturan tentang penertiban hewan.

Penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak dan racun ikan yang mengakibatkan kerugian ekologis dan dapat memicu persilisahan sosial dan punahnya terumbu karang, perelu diatur tata kelola hukumnya. Hal lain yang penting dilakukan adalah penyediaan jalan umum demi ketertiban berlalulintas di Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati menambahkan, penggantian nama Pekon cukup penting karena nama Pekon merupakan ciri khas daerah, ke depan tidak ada lagi Pekon yang menggunakan nama daerah lain seperti Sumberejo, Tanjungrejo dan Kampung Jawa. ‘’Nama-nama tersebut tidak mencirikan nama asli warisan leluhurm’’ katanya.

Upaya lainya untuk menambahkan rasa disiplin untuk menumbuhkan ketentraman dan ketertiban umum perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur  ketertiban umum, serta peraturan daerah tentang hiburan malam.

Tentang penguasaan tanah di sepanjang garis Pantai Kabupaten Pesisir Barat oleh warga negara asing dengan cara menikahi masyarakat sekitarm perlu dilahirkan peraturan daerah tentang perlindungan tanah  di pinggir pantai.

Demikian juga pemberantasan narkoba di Pesisir Barat perlu dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten sehingga dipandang perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.(agustiawan)

 

 

 

CATEGORIES