Dua Pentolan FPI Ditengarai sebagai Dalang Kerusuhan

Loading

fpi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua orang pentolan Forum Pembela Islam (FPI) yakni Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin ditengarai adalah sebagai dalang kerusukan dalam peristiwa penyerangan dan perusakan ketika ribuan massa dikerahkan berunjuk rasa ke Gedung DPRD DKI dan ke Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014.

Habib Shahabudin Anggawi bersama Habib Novel Bamukmin distatuskan sebagai terdakwa. Kedua pentolan ini dihadapkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/1/15) berikut 16 anggota FPI lainnya juga sesama terdakwa, mendapat pengawalan ketat oleh 300 personil gabungan dari Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya. Bahkan setiap pengunjung sidang telah lebih dulu diperiksa di pintu gerbang masuk ke gedung PN Jakpus.

“Benar 300 personil kita kerahkan,” kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di tengah kerumunan massa sesaat sebelum sidang perdana itu dimulai.  Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua pentolan FPI ini langsung mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, kedua habib itu meminta agar hakim menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi.

Namun permintaan kedua terdakwa itu ditolak majelis hakim. Pihak JPU sendiri menilai pemintaan Ahok dihadapkan sebagai saksi sangat tidak tepat karena sudah masuk dalam materi pembuktian. Disebutkan dalam dakwaan, atas kejahatan yang dipersangkakan JPU, terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto pasal 55 KUHP serta pasal 214 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.

Ancama hukuman terhadap Habib Novel lebih berat lagi karena juga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Keduanya dituduh menjadi dalang kerusuhan dalam demo di Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta. Saat itu, Habib Novel dan 17 massa FPI ditangkap terkait demo rusuh di DPRD dan Balai kota DKI Jakarta yang berlangsung pada 3 Oktober 2014. Ribuan anggota FPI melakukan pelemparan batu ke Gedung DPRD DKI Jakarta, kemudian mereka melanjutkan aksi anarkisme itu ke depan Balai Kota DKI Jakarta.

Pasca penyerangan tersebut, markas FPI di Petamburan sempat tegang karena dikepung ribuan anggota polisi. Setelah beberapa pentolan FPI ditangkap akhirnya pengepungan polisi berakhir. Kekerasan yang dilakukan massa FPI itu, kaitannya atas penolakan mereka terhadap Ahok yang saat itu belum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS