Dugaan Makar, Tiga Ditahan, Tujuh Dipulangkan

Loading

5643509142-sri-bintang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember 2016. Dari 10 orang itu, 7 di antaranya sudah dilepas, 3 lainnya masih ditahan.

“Tujuh dipulangkan, tiga ditahan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).

Ke-7 orang yang dipulangkan yaitu

1 Ahmad Dhani,

2 Eko Suryo Santjojo,

3 Adityawarman Thahar,

4 Kivlan Zein,

5 Firza Huzein,

6 Rachmawati Soekarnoputri dan

7 Ratna Sarumpaet.

Sementara itu ketiga orang yang masih ditahan yaitu;

1 Sri Bintang Pamungkas,

2 Jamran dan

3 Rizal Kobar.

Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.

“Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai,” tutur Martinus.

Surat ke DPR

Kepada Yth.: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia d/a Gedung DPR/MPR-RI

Jl. Jenderal Gatot Soebroto

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin.

Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

  1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
  3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia.

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terima kasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas.(red)

CATEGORIES
TAGS