Duh…Senangnya Mafia Narkoba di Dalam Tahanan, Dapat Perlakukan Khusus

Loading

MAKASSAR, (tubasmedia.com) – Dalam video yang beredar, mafia narkoba Akbar Ampuh, otak pembakaran terhadap 6 warga di Makassar, mendapat perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Terkait dengan video tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Imam Suyudi yang dikonfirmasi membantah ada perlakuan khusus terhadap Akbar.

Dia juga mengaku tidak mengetahui persis Akbar mendapatkan barang-barang mewah yang ditaruhnya di dalam kamar tahanannya.

“Tidak ada kamar mewah di dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Malah itu dia mengaku tempat Akbar Ampuh melakukan video call adalah kamar pengasingan. Saya tidak tahu dari mana dia dapat barang-barang itu,” katanya, Jumat.

Imam mengakui, bahwa tim Satgas Penggeledahan sering mendapatkan barang-barang terlarang jika melakukan penggeledahan di dalam sel-sel tahanan. Sehingga, tim Satgas aktif melakukan penggeledahan dan menindak tegas narapidana yang kedapatan melakukan pelanggaran. “Memang saat itu, Akbar, barang-barang itu ada. Tapi saat kita geledah, pasti kita sita. Tidak tahu juga itu barang-barang elektronik dalam ruang tahanan Akbar diselundupkan dari mana. Tapi saat kita operasi, pasti kita sita itu barang-barang terlarang,” ungkapnya.

Imam menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak narapidana yang melakukan pelanggaran dalam Lapas. Ia pun akan mengasingkan ke sel tahanan khusus terhadap narapidana yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Sebelumnya telah diberitakan, mafia narkoba, Akbar Ampuh mendapat perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Perlakuan khusus atau istimewa ditampilkan di akun facebook Akbar selama menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Makassar. Dalam akun facebook-nya, Akbar memperlihatkan kondisi ruangan penahanannya seperti sedang berada di dalam rumah.

Akbar juga melakukan video call dengan temannya menggunakan handpone pada empat bulan terakhir. Saat live, Akbar terlihat memiliki beberapa handpone android dan memutar musik disco. Di dalam ruangan tahanan Akbar, tersedia kasur spring bed, televisi, DVD, sound system, kipas angin dan perangkat mewah lainnya.

Pada tanggal 17 Maret 2018 lalu, Akbar pun memposting foto dirinya dengan bertabur uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Terpidana Akbar Ampuh (32) yang ditahan di dalam penjara memerintahkan anak buahnya yang berada di luar untuk menagih utang narkoba seharga Rp 10 juta dari Muhammad Fahri alias Desta. Namun Fahri tidak mau membayar utang narkobanya sehingga bersembunyi ke rumah kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumahnya.

Keberadaan Fahri diketahui dan orang suruhan Akbar pun melakukan pembakaran rumah. Di dalam rumah itu, ada 6 orang satu keluarga yang sedang tidur pulas tewas terpanggang.

Dari kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar pun akhirnya menangkap 5 orang pelaku pembakaran rumah yakni Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Tiga rumah hangus terbakar di Jl Tinumbu, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 03.45 Wita. Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang. Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5). (red)

 

CATEGORIES
TAGS