Fadli Zon, Lakukan Pelanggaran, Dilaporkan ke MKD

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etika terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan Setya Novanto ke KPK melalui pimpinan dewan.

“Kami melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR,”  kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut Boyamin, surat yang meminta penundaan pemeriksaan Setya setelah proses praperadilan, harusnya tidak perlu dikirim melalui lembaga Kesekretariatan Jenderal DPR.

Apalagi, surat tersebut mengatasnamakan warga masyarakat dan bukan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

“Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat pos saja, suratnya pengantar saja,” kata Boyamin.

Karena melalui ‎Kesetjenan DPR dan ditandatangani Fadli, Boyamin menilai, surat itu artinya mewakili kelembagaan. Dalam arti lain, ada upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Boyamin berpendapat bahwa surat tersebut juga merendahkan harkat martabat DPR, karena tidak dikirim kuasa hukum Setya Novanto yang seharusnya mengirimkan.

“Novanto kan punya lawyer, ‎dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu,” kata Boyamin.

Dengan pelanggaran etik tersebut, Boyamin meminta agar MKD memberi Fadli sanksi sedang. “Kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya otomatis kartu merah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim, seluruh pimpinan DPR mengetahui keberadaan surat permohonan DPR kepada KPK agar menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga keputusan sidang praperadilan dikeluarkan.

Fadli menyebut, surat itu merupakan tindak lanjut aspirasi Setnov selaku masyarakat yang mengadu ke DPR.

 

Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. (red)

CATEGORIES
TAGS