Farhat Datangi PMJ Tanyakan Perkembangan Kasus Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus PKB, Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya ingin menanyakan perkembangan kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Hari ini saya koordinasi tentang saksi dan jadwal pemeriksaan lanjutan untuk laporan kita terhadap 17 orang terlapor,” kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Farhat melaporkan 17 orang terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Karena saya dapat informasi semua laporan fokus di Polda Metro Jaya, baik yang di Bareskrim, keterkaitannya menjadi satu berkas,” ujarnya.

Farhat meminta polisi tak hanya memproses hukum pihak yang membuat kebohongan, tapi juga orang yang menyebarkan kabar bohong tersebut. Menurut dia, aturan untuk menjerat orang yang menyebarkan kabar hoax sudah jelas tertuang dalam UU.

“Kita minta agar segera pihak kepolisian bisa memperlakukan sama orang-orang yang menyebarkan hoax, orang-orang yang memprovokasi kampanye hitam ini dengan pembohong juga. Sebenarnya, kalau bicara sederhana saja, orang yang berbohong harusnya dihukum,” ucapnya.

“Orang yang mau dibohongi dan menyebarkan kebohongan juga harus dihukum lebih berat lagi. Cuma untuk pasal tersebut ancaman hukumannya pembohongnya 10 tahun, orang yang baik disengaja maupun tidak disengaja menyebarkan kebohongan itu dihukum hanya 3 tahun,” tambah Farhat.

Selain itu, Farhat meminta polisi mentersangkakan para pihak yang terlibat dalam penyebaran kabar hoax penganiayaan Ratna. Dia khawatir pihak-pihak tersebut melarikan diri.

“Jadi harapan kita, segera semua saksi diperiksa, kemudian dipanggil mereka. Ditetapkan sebagai tersangka, kalau perlu, nggak dipanggil-panggil lagi. Takutnya ketujuh belas orang ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan membuat opini-opini yang menyudutkan, termasuk membuat laporan terhadap saya di Mabes Polri,” imbuhnya.

Farhat, yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), melaporkan sejumlah tokoh terkait kebohongan Ratna. Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

 

Berikut ini 17 orang yang dilaporkan Farhat cs:

 

  1. Prabowo Subianto
  2. Sandiaga Uno
  3. Ratna Sarumpaet
  4. Fadli Zon
  5. Rachel Maryam
  6. Rizal Ramli
  7. Nanik S Deyang
  8. Ferdinand Hutahaean
  9. Arief Poyuono
  10. Natalius Pigai
  11. Fahira Idris
  12. Habiburokhman
  13. Hanum Rais
  14. Said Didu
  15. Eggi Sudjana
  16. Captain Firdaus
  17. Dahnil Anzar Simanjuntak (red)
CATEGORIES
TAGS