Foxconn Minta Keringanan Pajak Selama 20 Tahun

Loading

Laporan: Redaksi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebelum meneken letter of intent investasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, manajemen Hon Hai Precission dan Foxconn bernegosiasi dengan pemerintah pusat sejak 2012. Selama dua tahun tawar-menawar, perusahaan Taiwan ini mengajukan banyak permintaan yang tidak semuanya dikabulkan.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan permintaan Foxconn antara lain pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax holiday). Namun, kata Budi, pemerintah tidak serta-merta mengabulkannya karena tidak sesuai dengan aturan.

Kabar yang beredar menyebutkan Foxconn meminta keringanan selama 20 tahun, bertentangan dengan aturan yang menyebutkan pembebasan pajak maksimal 10 tahun.

Selain keringanan pajak, Foxconn meminta pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan peralatan pabrik serta bahan baku yang belum dapat dibuat di Indonesia. Untuk permintaan ini, Budi mengatakan pemerintah bisa mengabulkannya. “Yang jelas, permintaan mereka bermacam-macam. Kami hanya bisa mengabulkannya sepanjang ada dalam peraturan,” kata Budi. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS