Gati: Tinjau Pengenaan PPN 10 % Terhadap Penjualan Produk Perhiasan

Loading

gati

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri perhiasan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Bahkan, sektor yang berbasis IKM ini memiliki potensi dan peluang cukup besar sehingga diperlukan upaya-upaya terobosan untuk pengembangan produksi dan peningkatan daya saingnya.

Hal itu diungkapkan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta kemarin.

Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun yang menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar USD 3,31 miliar.

“Tujuan ekspor produk perhiasan kita antara lain ke Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, serta ke beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark, dan Swedia,” katanya.

Gati menambahkan, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil tidak terlalu berpengaruh besar pada permintaan ekspor IKM perhiasan di Indonesia. Itu terlihat dari nilai ekspor perhiasan dan permata sebagai komoditi yang terus memberikan nilai positif pada nilai ekspor non migas setiap bulannya.

“Pada Maret 2015, nilai ekspor perhiasan dan permata mencapai USD 538,4 juta atau meningkat sebesar 24,15 persen dibandingkan Februari 2015,” tuturnya.

Dalam upaya peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, Gati menyampaikan, Kemenperin telah melakukan berbagai program dan kebijakan strategis seperti membentuk lembaga sertifikasi yang bertugas memberikan sertifikat terhadap perhiasan Indonesia yang diakui oleh dunia internasional, memberikan pelatihan dan pendampingan tenga ahli desainer di sentra-sentra maupun secara langsung (on company level) di perusahaan, serta memberikan bantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dapat dimanfaatkan oleh IKM di sentra-sentra perhiasan.

“Kami juga memfasilitasi kegiatan promosi dan pemasaran melalui pameran dalam dan luar negeri, pembentukan pusat pasar perhiasan dan batu mulia di daerah potensial, serta peningkatan keterampilan SDM melalui pendidikan dan pelatihan produksi yang difokuskan pada teknik ukuran dan bentuk yang homogen, pembuatan potongan facet, ukiran batu mulia dan keterampilan lainnya dengan menggunakan teknologi modern,” katanya.

Di samping itu, lanjut Gati, untuk meningkatkan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal (PPN dan PPh) dalam rangka mendukung daya saing produk perhiasan, diperlukan peninjauan kembali pengenaan PPN 10 persen dan pengenaan PPh terhadap penjualan produk-produk perhiasan dan pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.

Gati berharap agar berbagai program dan kebijakan pemerintah tersebut dapat didukung secara sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan, melalui berbagai kegiatan kreatif dan produktif sehingga dapat menghasilkan produk perhiasan yang bernilai tambah tinggi.(ril/sabar)

 

TAGS