Gugatan Pra-Peradilan “Dimainkan” untuk Menghambat Proses Penyidikan ?

Loading

kpk
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Saat ini sebanyak enam tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sedang mengajukan gugatan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Upaya hukum gugatan Pra-Peradilan yang “dimainkan” para tersangka kejahatan luar biasa itu dinilai sebagai salah satu cara untuk menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah.

“Sangat tidak wajar jika para tersangka dugaan korupsi menggunakan proses Pra-Peradilan untuk menghambat penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihara Nugraha menanggapi maraknya gugatan Pra-Peradilan yang diajukan para tersangka kejahatan Tipikor.

Masalahnya menurut Nugraha, tidak ada dalih hukum soal penolakan pemeriksaan karena Pra-Peradilan. Maka langkah antisipasinya, saat ini KPK lebih focus meningkatkan proses penyidikan perkara-perkara dugaan korupsi yang sedang digugat ke sidang Pra-Peradilan oleh para tersangka.

Menurut Priharsa, kebijakan tersebut diambil oleh pimnpinan KPK agar penanganan perkara tersebut tak berkepanjangan. Masalahnya hampir semnua tersangka Tipikor saat ini mencoba berlindung dibalik proses gugatan Pra-Peradilan.

Menurut Nugraha, untuk mengantisipasi upaya para tersangka itu, pimpinan di KPK sudah mengambil kebijakan akan lebih fokus lagi pada penanganan perkara-perkara yang saat ini sedang diajukan gugatan Pra-Praperadilan.

Keenam tersangka Tipikor yang saat ini sedang mengajukan gugatan Pra-Peradilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana Siregar, Hadi Purnpomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin dan yang terbaru Jero Wacik.(marto tobing)

CATEGORIES
TAGS