Hambalang yang Malang

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMAKIN membingungkan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Hambalang bahkan tampaknya semakin berlika-liku atau mungkin sengaja dibuat berbelit-belit. Berbelit-belitnya pun teramat runyam menjadi sulit untuk mengurainya.

Tidak terlalu jelas apa alasan para penegak hukum dan penegak keadilan yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat itu, senang menjebakkan diri ke lembah yang membuat lembaga penegakan hukum menjadi tak berdaya.

Hampir seluruh suara, baik dari pihak yang dimintai keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), maupun dari para pengamat dan ahli hukum serta pengelola proyek Hambalang menyebut sejumlah nama terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Namun yang sudah diciduk sampai sekarang masih sebatas pada nama-nama yang kedudukannya di pemerintah dan swasta adalah kelas bawah yang secara organisasi tidak pantas mereka dijadikan tersangka. Kenapa? Karena jabatan para tersangka yang sekarang ini, tak mungkinlah berani bertindak jika para petinggi tidak mengijinkannya.

Adalah tidak masuk akal sehat (kecuali yang tidak waras), seorang staf di satu kementerian berani dan bisa lolos melakukan tindak pidana korupsi yang nilainya triliunan rupiah tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizin pimpinan tertginggi di kementerian atau institusi tesebut. Secara undang-undang pun, di satu kementerian jelas diaturkan kalau penanggungjawab pengeluaran adalah pimpinannya atau menteri.

Namun yang terjadi di kasus korupsi Hambalang, yang terseret-seret baru setingkat kelas bawah sementara petingginya masih terus bebas memimpin bahkan masih berani menasehati negeri ini agar terhindar dari perbuatan tercela.

Beda dari kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil, tanpa ada pembahasan si tersangka langsung diringkus, kemudian digebukin, seterusnya dijebloskan ke dalam penjara tanpa jelas apakah benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Seperti misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus dan terus menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK. Sementara itu, dari BPK hadir Ketua BPK Hadi Purnomo dan jajarannya.

Pertemuan itu katanya dalam rangka menerima hasil audit investigatif dan diskusi terkait penanganan kasus Hambalang. Menurut Johan, juru bicara KPK, pertemuan itu mendiskusikan hasil audit BPK mengenai pengerjaan proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Hasil audit itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.

“Kita telusuri lebih lanjut dan bagaimana hasil itu bisa kita pakai dalam penyidikan dan pengembangan dari kasus Hambalang,” demikian Johan.

Pertanyaan kita, penting-penting amat menelusurinya. Apakah semua temuan hukum harus dikonfirmasikan kepda pihak-pihak lain. Apakah KPK tidak punya hak mutlak memutuskan sesuatu terhadap temuan hukum yang mereka temukan untuk seterusnya melakukan tindakan?

Inilah yang dimaksud tulisan ini, para penegak hukum sengaja menjeratkan dirinya kepada jeratan.

Sebelumnya, diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah menyampaikan adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan sekurang-kurangnya bernilai Rp 243,66 miliar.

Ada pun indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan itu meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, serta proses pembangunan proyek mulai dari pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Rasanya para penegak hukum, khususnya yang menangani kasus korupsi, harus berani berdiri sendiri, merdeka dan jauh dari intervensi para pihak yang merasa dirugikan jika KPK bertindak tegas. Jadilah penegak hukum yang handal, tegas dan jangan sampai dicap, KPK banci. Katakanlah siapa sebenarnya otak kasus hambalang. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS