Hanya Pemberian Grasi yang Bisa Membatalkan Hukuman Mati

Loading

grasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hanya pemberian grasi (pengampunan) dari Presiden yang bisa membatalkan hukuman mati bagi terpidana yang bakal di tembus peluru para eksekutor. Ketua MA Hatta Ali mempersilahkan terpidana mati yang akan segera dieksekusi mengajukan permohoan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat harus ada novum (bukti baru) yang kuat untuk membatalkan vonis mati terpidana itu.

Ditegaskan Hatta, dalam suatu percakapan lepas bersama tubasmedia.com di Sekretariat MA, Rabu (31/12/2014) bahwa untuk mengajukan PK itu tidak gampang karena harus ada novum yang kuat. Hatta memberi contoh soal terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman yang berniat mengajukan PK Fredy gembong narkoba Internasional itu divonis hukuman mati pada tahun 2013 oleh pengadilan. Terpidana mati ini mengklaim memiliki novum (bukti baru).

Menurut Hatta, PK berkas permohonan Fredy itu bisa saja diterima pengadilan tingkat pertama untuk selanjutnya diserahkan ke MA. Namun, tetap saja yang bisa membebaskan Fredy dari vonis mati itu adalah permohonan grasi kepada presiden. Apalagi Presiden Jokowi dalam pernyataannya tidak akan memberi grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Pernyataan itu telah dibuktikan Presiden Jokowi telah menolak permohonan grasi yang diajukan 64 narapidana narkoba dan obat terlarang yang dijatuhi hukuman mati.

Kejagung telah mengumumkan ada lima terpidana yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Eksekusi terpidana itu sempat terhambat lantaran adanya putusan MK yang membolehkan terpidana mati meminta PK berkali-kali. Pada 2013 MK mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar.

MK menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam pasal itu bertentangan dengan UUD-45 dan rasa keadilan. MK lalu membatalkan pasal tersebut yang berarti terpidana boleh mengajukan PK lebih dari satu kali. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS