Henry Gugat Presiden SBY

Loading

Laporan: Redaksi

Henry - SBY

Henry - SBY

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menggugat Presiden SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian grasi lima tahun kepada terpidana narkotika warga negara Australia Schapelle Corby.

”Mau menggugat dan baru kami putuskan melalui rapat kilat memutuskan akan menggugat. Tapi saya belum sempat ke kantor untuk menyusun gugatan itu,“ ucap Henry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis silam.

Henry akan menggugat Keppres No 22/V/2012 tertanggal 15 Mei 2012 terkait pemberian grasi oleh presiden selama lima tahun. ”Produknya merupakan Keppres, khususnya Keppres ini, Keppres No 22/V/2012, 15 Mei 2012 itu sifatnya individual final,“ ucapnya.

Adapun alasan Henry menggugat karena dianggap telah melanggar atau bertentangan dengan azas-azas pemerintahan umum yang baik dan bertentangan dengan norma-norma dalam kehidupan masyarakat.

”Kalian kan tahu bahwa Presiden dan Menkumham di berbagai kesempatan mengatakan, melakukan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang tergolong kejahatan paling serius yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika transnasional tidak ada remisi. Remisi saja tidak ada apalagi grasi. Jadi untuk menegakkan kehormatan Indonesia di mata dunia, saya harus tuntut batalkan,“ ujarnya.

Janggal

Sementara itu, anggota DPR Komisi III DPR RI, Fraksi PPP Ahmad Yani menilai pemberian grasi lima tahun oleh Presiden SBY kepada terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby, janggal dan bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas peredaran narkotika.

“Ini ada yang kontradiksi, ada yang paradoks,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani, di Mabes Polri, Kamis silam.

Yani mengatakan, meskipun pemberian grasi merupakan wewenang Presiden SBY, namun hal tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana.

”Pada waktu yang bersamaan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan kebijakan moratorium dengan alasan tindak pidana narkoba sudah sangat membahayakan. Ditambah langkah Wamenkumham Denny Indrayana dalam melakukan inspeksi mendadak yang sempat menimbulkan kegaduhan di mana-mana,“ ucapnya.

Menurut Yani, pemberian grasi Corby oleh presiden harus sebanding dengan terpidana kasus yang sama. “Kalau presiden memberikan, azasnya harus equal juga. Maka, mereka yang terpidana di Rutan Cipinang, Lapas Salemba harus dibebaskan. Ada warga negara kita yang kena kasus ganja mereka harus dibebaskan juga,” ujar Ahmad Yani.

Kewenangan Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani grasi untuk terpidana kasus narkotika Schapelle Corby. Pemberian grasi tersebut adalah kewenangan Presiden.

“Kalau kita lihat kembali ke Undang-undang 1945 pasal 14, disebutkan presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi,” ujar Juru Bicara Presiden RI Julian Aldrin Pasha, di kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis silam.

Julian menjelaskan, Corby sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan grasi kepada SBY. Surat tersebut kemudian direspon dengan mengabulkan permohonan Corby.

“Dalam konteks hukum, Corby telah menyampaikan surat pribadi ke Presiden untuk meminta permohonan pengurangan hukuman (grasi), dan ini lazim oleh orang yang sedang menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan),” jelas Julian.

Sebelum mengabulkan permohonan grasi Corby, SBY lebih dulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM. “Jadi ketika menerima surat Corby yang meminta keringanan hukuman, maka Presiden minta pertimbangan MA dan meminta pada Menkumham dan jajaran terkait untuk memberikan masukan dari perspektif dan kaca mata hukum posisi status yang bersangkutan,” ujarnya.

Schapelle Corby merupakan wanita negara Australia dan dipidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis mariyuana. Corby menyelundupkan ganja dalam jumlah besar yaitu 4,2 kg.

Corby memohon grasi lewat pengacaranya, dan akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pemotongan masa tahanan 5 tahun. Corby selama ini telah menjalani 7 tahun masa tahanan di LP Kerobokan, Denpasar, sehingga dengan di berikan grasi itu, maka masa tahanan wanita asal Australia itu kini hanya tinggal 8 tahun di penjara. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS