Hilirisasi Industri, Ideal Tapi Butuh Kepastian

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

HILIRISASI yang menjadi andalan kebijakan industri ala Menteri Perundistrian MS Hidayat adalah sebuah arah/upaya yang berdimensi kebijakan publik yang tujuan utamanya agar bahan baku yang ada di dalam negeri “di-industrialisasi” sehingga nilai tambahnya berlipat ganda di negeri sendiri.

Disebut ideal karena disiplin berindustri memang seperti itu. Konsep dan pemahamannya selama ini dikenal dalam rangka pendalaman struktur industri. Ada beberapa catatan yang patut dicermati agar arah hilirisasi dapat diwujudkan, utamanya yang berkaitan dengan bentuk kebijakan publiknya, antara lain

1) Kebijakan publiknya sebaiknya bersifat by design, tidak by lobby karena rawan dari persoalan tudingan terjadinya moral hazard dan bersifat affirmative.

2) Tetapkan sektor prioritas yang akan dihilirisasi. Sebaiknya tidak menggunakan pendekatan broadspectrum, dalam pengertian asal bahan bakunya ada di dalam negeri, semuanya harus dihilirisasi.

3) Pertimbangan geo strategik dan geo ekonominya harus clear dan secara kuantitatif dan kualitatif harus bisa meyakinkan para calon investor bahwa menanamkan modal di progam hilirisasi industri, ROI dan net profit margin-nya predictable dan aman. Oleh karena itu kebijakannya harus dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4) Hilirisasi harus dinyatakan sebagai kebijakan pemerintah bukan kebijakannya Kementerian Perindustrian.

5) Berkaitan skenario yang seperti itu, maka sebaiknya dilakukan kebijakan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang “Hilirisasi Industri” tanpa harus melanggar UU mana pun.

Semangat PP itu adalah

1) Menyatukan komitmen seluruh sektor terkait untuk melaksanakan kebijakan hilirisasi industri tanpa harus mengambil kewenangan adminitrasi masing-masing kementrian/lembaga terkait.

2) Mewujudkan rantai nilai kebijakan ke dalam satu sistem kebijakan yang bersifat integratif yang acuannya adalah UU masing-masing sektor.

Misal UU tentang perindustrian, UU migas, UU tentang minerba, UU tentang penanaman modal, UU tentang perpajakan dan UU lain yang terkait. Inilah esensi kebijakan yang bersifat by design dan bersifat affirmative.

Inilah makna sebuah terobosan kebijakan tanpa harus mengabaikan UU yang ada, namun sinergi dan koordinasinya dapat lebih dijamin. Tanpa dilakukan dengan cara demikian, pembangunan di sektor apa pun akan sulit diwujudkan karena sebagaimana sudah kita ketahui bersama sebagian besar UU yang berlaku di republik ini lahir dengan semangat arogansi sektoral dan basis pengaturannya lebih berorientasi kepada penguatan kewenangan kelembagaan yang bersangkutan. ***

CATEGORIES
TAGS
OLDER POST

COMMENTS