Hina Jokowi, Fahri Hamzah Dipolisikan

Loading

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Menanggapi kutipan Fahri Hamzah yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, Forum Komunikasi Relawan Jokowi melaporkan Wakil Ketua DPR RI ini ke Polda Jatim.

Sebelumnya, Fahri mengatakan di sejumlah media jika Jokowi sebagai Capres Petahana melakukan penghimpunan dana dengan mengumpulkan fee. Uang ini dinilai Fahri berasal dari beberapa pengusaha melalui berbagai proyek infrastuktur yang diluncurkan Jokowi.

“Kami dari Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jatim melaporkan Fahri Hamzah ke Polda Jatim atas pernyataannya di media-media online yang terkait dengan perbuatannya menuduh Presiden Jokowi mengumpulkan dana untuk persiapan capres melalui dugaan fee-fee proyek infrastruktur yang sekarang dilaksanakan seperti tol,” ujar salah satu relawan, Purwadi usai melapor di SPKT Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/6/2018).

Dugaan ini dinilai Purwadi tidak benar. Untuk itu itu, pihaknya melaporkan Fahri dengan pasal pencemaran nama baik. Menurutnya apa yang dilontarkan Fahri tersebut seakan-akan mengatakan jika Presiden Joko Widodo menghimpun dana, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah terkait proyek infrastuktur.

“Dan kami sangat terkejut dan ini tidak kami terima karena seakan-akan pak Jokowi untuk persiapan capres ini sudah menyiapkan dana melalui pundi-pundi fee-fee proyek yang dia laksanakan,” imbuhnya.

Pernyataan ini diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena sengaja merusak kehormatan atau nama baik Jokowi. Purwadi juga beranggapan Fahri sengaja mengutarakan pendapatnya secara terbuka kepada media massa agar diketahui masyarakat.

“Pertama satu pencemaran nama baik pak Jokowi sendiri. Dan kedua kalau tuduhan itu tidak terbukti, maka Fahri Hamzah akan dikenakan ancaman sanksi pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” kata Purwadi.(red)

CATEGORIES
TAGS