Hubungan Luhut – Susi, Memanas

Loading

images.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menyusul wacana perubahan Perpres No 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, ingin membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna bagi investasi asing.

Jika wacana itu terealisasi, Menteri Perikanan dan Kelautan (MKP), Susi Pudjiastuti, mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya. Susi menegaskan bahwa penutupan usaha perikanan tangkap bagi investasi asing sesungguhnya telah memperlihatkan dampak yang positif.

Dari yang sebelumnya tidak, kini Indonesia masuk ke dalam 10 besar produsen cakalang dunia. Bahkan, angka investasi di sektor kelautan dan perikanan menunjukkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir sejak tahun 2010.

“Kalau perikanan tangkap sampai diberikan kepada pihak asing, saya siap mengundurkan diri karena reforming perikanan harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability (keberlanjutan),” tegas Susi, di Jakarta.

Susi mengungkapkan, sudah puluhan tahun asing menikmati kekayaan perikanan Indonesia baik secara resmi maupun penangkapan ilegal. Ia memandang, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 44 sudah benar. Yakni mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara swadaya.

“Saya yakin Presiden tidak akan mengubah peraturannya. Kalau asing ingin tetap terlibat, lebih baik mereka masuk ke usaha pengolahan, bukan perikanan tangkap,” tukas Susi.

Sebagaimana diberitakan, ancaman mundur dilontarkan Susi usai adanya usulan dari Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan alangkah baiknya kalau pengelolaan perikanan di Natuna dibuka untuk investasi asing.

Susi menegaskan kembali bahwa kalau membuka investasi asing masuk lagi ke usaha perikanan tangkap Indonesia sama saja dengan kemunduran. (red)

CATEGORIES
TAGS