Industri Software Indonesia Tumbuh Secara Alamiah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendati industri perangkat lunak (software) di dalam negeri telah tumbuh secara alamiah, namun bila dikaitkan dengan realitas dunia, posisi Indonesia masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Hal itu dikatakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Padahal menurut Rodji, jika diperhatikan peran perangkat lunak dalam memajukan perekonomian secara nasional, pertumbuhan industri perangkat lunak menjadi sangat penting, terutama dalam era ekonomi digital saat ini.

Industri perangkat lunak nasional lanjut Rodji, belum diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para penggunanya. Diperkirakan saat ini terdapat kurang lebih 150 perusahan industri perangkat lunak yang ada di Indonesia tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali dan Medan.

Sementara itu dikatakan, pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dijelaskan, industri elektronika dan telematika (IET) merupakan industri andalan yang perlu dibangun, termasuk di dalamnya industri perangkat lunak.

Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan kemudahan-kemudahan yang sangat berarti bagi banyak pihak.

Pemanfaatan TIK yang semakin luas menumbuhkan berbagai bisnis baru yang berkaitan dengan perkembangan teknologinya seperti penyediaan sarana dan prasarana berupa perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

 


‘’Industri ini bukanlah jenis industri padat modal, melainkan industri yang bertumpu pada kreatifitas dan kemampuan olah pikir sumber daya manusia,’’ terang Rodji.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kehadiran industri software, menurut Rodji, keberpihakan pemerintah atas industri dalam negeri khususnya TIK sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan industri TIK dalam negeri.

Keputusan pemerintah dalam menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hardware untuk telepon seluler, komputer genggam (hand held) dan Komputer Tablet melaui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 65 tahun 2016 sangat membantu pertumbuhan industri TIK dalam negeri, khususnya industri perangkat lunak di tanah air. (sabar)

CATEGORIES
TAGS