Ini Dia Nama-nama Yang Diringkus Polisi Jelang Demo 212

Loading

dhani

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Sepuluh tokoh masyarakat ditangkap polisi karena diduga akan melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo atau pemerintahan yang syah, Jumat (2/12). Penangkapan para tokoh itu dilakukan di sejumlah tempat.

Ada yang ditangkap di rumah, seperti Rachmawati Soekarnoputri yang dicokok pukul 06:00 di Pejaten, Jakarta Selatan, ada juga yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, seperti Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Polisi membenarkan soal penangkapan para tokoh masyarakat itu.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial, inilah para tokoh yang ditangkap dan pasal yang disangkakan itu:

  1. Pentolan Dewa 19 sekaligus Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific
  1. Eko pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya perum bekasi selatan
  1. Eks Staf Ahli Panglima TNI, Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya
  1. Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya komplek Gading Griya Lestari Blok H1 -15 Jalan Pegangsaan Dua
  1. Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Huzein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30
  1. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00
  1. Seniman dan aktifis, Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00
  1. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur
  1. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128
  1. Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib. (red)
CATEGORIES
TAGS