Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Logam Dalam Negeri

Loading

MENDENGAR PENJELASAN – Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan mendengarkan penjelasan dari Marketing Supervisor PT. Solder Indonesia Baharuddin tentang keunggulan produknya ketika mengunjungi stand peserta Pameran Produk Industri Logam di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, 22 Agustus 2017. –tubasmedia.com/ist

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri logam mampu tumbuh mencapai 7,50 persen pada triwulan II tahun 2017 atau tertinggi dibandingkan sektor manufaktur lainnya.

Namun demikian, industri induk (mother of industry) ini perlu semakin meningkatkan daya saing di tengah membanjirnya produk logam impor di pasar domestik dengan harga jual yang lebih murah.

“Momentum pertumbuhan sektor industri logam ini harus terus dijaga, bahkan semakin ditingkatkan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para investor. Selain itu, perlu adanya kebijakan perlindungan industri dalam negeri terhadap produk impor,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Rabu (22/8).

Guna menekan penggunaan jumlah produk impor dan mendorong tumbuhnya industri logam nasional, menurut Putu, salah satu langkah keberpihakan yang telah dijalankan oleh pemerintah adalah melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Upaya strategis ini memberikan dukungan agar menjadi pemicu penggunaan produk logam lokal, terutama terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan, program P3DN diharapkan dapat pula mendorong masyarakat maupun badan usaha supaya lebih menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

“Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD,” imbuhnya.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian terus menggalakkan program implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Penerapan SNI dapat dilakukan secara sukarela dan wajib. Hingga saat ini, produk industri logam sebagian besar SNI sukarela dan sekitar 27 SNI wajib,” ungkap Putu.

Bahkan, Kemenperin fokus memacu program pengembangan industri logam berbasis sumber daya lokal karena prospek di masa mendatang masih cukup baik dilihat dari sisi permintaan yang sangat besar. “Maka peluang ini seharusnya direspon dengan meningkatkan suplai melalui optimalisasi utilisasi maupun investasi baru,” tuturnya. (ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS