Investor Asing yang Ingin Menguasai Industri Karet Remah Harus Mendapat Izin dari Kemenperin

Loading

1914290997p

MEDAN, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 44/2016 yang salah satunya mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait industri karet. Beleid tersebut menempatkan industri Crumb Rubber (karet remah) di luar DNI yang artinya sektor tersebut boleh dikuasai 100% oleh investor asing.

“Namun syaratnya diperberat sehingga asing agak sulit bisa menguasai semuanya,” kata Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut Edy Irwansyah di Medan, kemarin.

Sebagai catatan, dalam beberapa bulan terakhir, Gapkindo mendesak pemerintah untuk memasukkan crumb rubber dalam DNI karena sebelumnya, melalui paket ekonomi X, pemerintah mengeluarkan sektor ini dari DNI.

Pengusaha khawatir, kebijakan tersebut akan merugikan pengusaha lokal. Meski tetap di luar DNI, melalui beleid terbaru tersebut, pengusaha tetap menerima karena syarat-syarat yang harus dipenuhi investor asing sudah cukup berat.

Dalam Perpres tersebut, terang Edy, persyaratan yang harus dipenuhi pemodal atau produsen asing adalah kemampuan untuk memasok 20% bahan baku dari kebun sendiri. “Syarat ini tentu sangat berat karena saat ini sulit untuk membuka lahan,” jelasnya.

Selain itu, bahan baku dari pola kemitraan juga dibatasi maksimal hingga 80%. Pemodal asing juga wajib menyediakan 20% dari lahan perkebunan untuk kebun plama.

Begitupun, saat ini pengusaha masih menunggu kejelasan dari Kementerian Perindustrian terkait masalah teknis perizinan. Maklum, dalam beleid itu juga investor asing yang ingin menguasai industri karet remah harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.

“Sampai sekarang kami belum dapat kejelasan terkait izin apa yang akan melalui kementerian. Tapi, jika misalnya syarat 20 persen bahan baku dari lahan sendiri, investor bisa beli lahan yang sudah jadi, maka kami akan menolak,” tegasnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi investor dalam negeri. “Kami pikir aturan atau persyaratan yang diberikan sudah cukup untuk melindungi pengusaha kita,” ungkapnya.

Dalam Perpres ini menyebutkan, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal mencakup 3 kategori yaitu, bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, da n bidang usaha terbuka dengan persyaratan.

Industri Crumb Rubber masuk dalam kategori ketiga, terbuka dengan persyaratan. Sesuai ketentuan terakhir, Perpres DNI itu mulai berlaku 18 Mei 2016. Perpres lama, No 39 Tahun 2014, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Namun semua peraturan pelaksanaan Perpres No 39 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku hingga ada peraturan pelaksana yang baru. Syaratnya, sepanjang peraturan pelaksana yang lama tak bertentangan dengan Perpres No 44 Tahun 2016.

Pengamat ekonomi Sumut M Ishak mengungkapkan, Indonesia perlu menjaga kedaulatan industri karet dalam negeri karena sektor ini cukup penting dalam menyumbang devisa, khususnya untuk daerah-daerah yang tak mengandalkan sektor nonmigas. “Karet menjadi salah satu industri penyumbang devisa terbesar di sektor nonmigas,” ungkapnya. (roris)

CATEGORIES
TAGS