Investor harus Memiliki Teknologi, Modal dan Jaringan Pemasaran

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI), Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan cara lain untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia adalah adanya jaminan kenyamanan, keamanan, produktifitas dan efisiensi.

Hal itu dikatakan Imam kepada wartawan di kantornya, Rabu. Namun lanjutnya hal yang tidak kalah penting adalah juga ketersediaan bahan baku produk, tenaga kerja yang siap pakai serta energy yang selalu siap.
Setelah itu katanya, setelah barang diproduksi bagaimana tentang logistik, kondisi jalan serta keadaan pelabuhan-pelabuhan agar pengiriman produk tidak terganggu.

Tapi lanjutnya, investor asing yang diterima masuk ke Indonesia harus investor yang memiliki teknologi, memiliki modal serta memiliki jaringan pemasaran di luar negeri. ‘’Kalau mereka mengharapkan pasar dalam negeri, itu tidak benar. Kalau pasar lokal jadi sasaran, sama saja mereka mau menjadikan Indonesia jadi pasar atas produk mereka,’’ lanjutnya.

Transfer terkonologi yang mereka bawa juga harus secara jelas diatur tahapannya, demikian juga pasar mereka yang di laur negeri harus secera perlahan bisa dimasuki produk-produk dalam negeri.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan 14 kawasan industri yang sedang dibangun akan memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB). Ke-14 kawasan industri yang ditargetkan rampung pada 2019 itu tersebar di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

Imam Haryono mengatakan kalau instansinya berharap banyak dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 karena bisa menjadi daya tarik bagi calon pengguna kawasan industri.

“Tentunya kami dorong ke-14 kawasan industri yang sedang kami bangun untuk bisa memiliki kawasan logistiknya sendiri. Kami tentunya sangat menunggu putusan Kementerian Keuangan terkait hal ini,” jelas Imam.

Kendati demikian, Imam belum bisa menggambarkan jenis-jenis komoditas yang bisa ditimbun di 14 PLB kawasan industri karena merupakan domain dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk menetapkan. Menurutnya, saat ini Kemenperin memprioritaskan pembangunan infrastruktur kawasan industri terlebih dahulu sehingga realisasi PLB diperkirakan tidak bisa berlangsung cepat.

“Pembangunan kawasan industri kan seperti maraton, seperti contohnya pembuatan masterplan dan studi kelayakan itu butuh dua tahun. Nanti survei lokasi, pembebasan lahan, itu dua hingga tiga tahun lagi. Setelah itu ada pembangunan infrastruktur, jadi memang kita ada prioritasnya terlebih dahulu,” ujarnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS