Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan tidak Mengikutkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan

Loading

index

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Meskipun sudah dihimbau dan diingatkan melalui surat peringatan , sebanyak 126 yayasan pendidikan, perusahaan dan perhotelan termasuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karo Sumatera Utara belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Karo, Sanco Simanullang ST MT, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Veteran No. 71 Kabanjahe, Selasa (9/2/2016) mengungkapkan, perusahaan yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa terkena sanksi perdata maupun pidana.

“Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tuturnya.

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan dalam Jaminan Sosial.

“Bahwa perusahaan skala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan. Kami sudah melakukan sosialisasi, himbauan, bahkan surat iperingatan, namun tingkat kepatuhan belum mencapai 50%,” katanya.

Diakui Manullang, menurut data yang dimiliki, pihaknya sudah menghimbau ratusan pengusaha bahkan telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Kedua, namun kepatuhan pengusaha belum memberikan hasil yang signifikan.

“Kita sudah himbau lebih dari 130 usaha kecil menengah, lalu kita keluarkan SP1 sebanyak 126 surat dan SP2 sebanyak 4 surat, namun yang mendaftar masih minim,” kata Manullang sembari meningatkan pengusaha yang tidak koperatif, dengan terpaksa akan diteruskan proses hukum.

Ia menyayangkan sebuah BUMD di Karo tidak memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan Negara. Padahal dengan menjadi peserta, resiko pekerja atas kecelakaan dan lainnya secra otomatis menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan dapat lebih fokus mencapai tujuan perusahaannya.

“Mohon segera menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo untuk mendaftarkan pekerjanya,” pinta Manullang. (red)

CATEGORIES
TAGS